bahwa
untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa
yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan
hukum;
c. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,
aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang
tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu
diberi landasan hukum;
d. bahwa
Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang
bertanggung jawab;
e. bahwa
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu
diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk undang-undang tentang Partai Politik.